Demo di Kantor Bupati Lebak, Buruh Tuntut UMK 2024 Naik 28 Persen

Demo di Kantor Bupati Lebak, Buruh Tuntut UMK 2024 Naik 28 Persen

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Ekonomi - Gabungan serikat buruh melakukan demo di depan kantor Bupati Lebak, Rangkasbitung, Banten. Massa menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 28 persen atau Rp 800 ribu pada 2024 menjadi Rp 3.744.665.
Sekretaris DPC SPN Lebak Widiya Putri mengaku kecewa terhadap Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan karena usulan kenaikan upah dari para buruh tidak diakomodasi. Dia menilai Iwan hanya berpihak ke perusahaan.

"Pj Bupati Lebak tidak berpihak pada buruh, tuntutan kenaikan upah 28 persen tidak diakomodir. Waktu penandatanganan usulan UMK ke Provinsi Banten pun kami (buruh) tidak dilibatkan," ujar Widiya kepada wartawan di lokasi, Rabu (29/11/2023).Widiya mengatakan kenaikan UMK 2024 yang diusulkan Iwan ke Pemprov Banten hanya 0,3 persen atau sebesar Rp 33 ribu, sehingga usulan UMK Lebak tahun 2024 menjadi Rp 2.977.666. Kenaikan sebanyak 0,3 persen itu dinilai Widiya tidak menyejahterakan buruh.

"Dengan kenaikan upah yang segitu, bagaimana buruh memenuhi kebutuhan mereka di tengah semua harga-harga naik," tuturnya.

Widiya menegaskan para buruh akan terus menuntut Iwan untuk menarik usulan UMK yang sudah dikirim ke Pemprov Banten. Buruh tidak akan pulang jika tuntutan mereka belum terpenuhi.

"Kami akan terus demo sampai PJ Bupati menarik usulan UMK yang dikirim ke Provinsi dan mengembalikan kenaikan upah 28 persen sesuai keputusan awal," tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan sudah mengakomodasi keinginan buruh untuk menaikkan UMK tahun 2024. Dia mengatakan persentase kenaikannya hanya bisa 0,3 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Upah.

"Saya memahami dan berharap tuntutan akan kelayakan buruh bisa terpenuhi dan saya coba berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Komunikasi dengan Apindo (Asosiasi Perusahaan) kenaikannya disepakati yang paling maksimal yaitu 0,3 persen," kata Iwan.

Iwan menegaskan hanya mengikuti peraturan yang ada. Dia tidak bisa menaikkan UMK di atas batas maksimal 0,3 persen.

"Kalau saya mengeluarkan surat tidak sesuai aturan bisa dikatakan saya hanya janji. Surat yang diusulkan ke provinsi kalau tidak sesuai aturan artinya akan berdampak ke saya karena tidak melaksanakan peraturan yang ada dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Untuk diketahui, UMK di Banten tahun 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2022. Dari SK itu diketahui, UMK Lebak sebesar Rp 2.944.665,46 atau naik 6,17 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 2.773.590,40.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow