Dua Napi Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu Dari Dalam Lapas Cilegon
Matabanten.com | Hukum - Dua narapidana (napi) mengendalikan narkoba dari dalam jeruji besi Lapas Kelas IIA Cilegon. Keduanya mengendalikan narkoba golongan satu tersebut menggunakan ponsel.
Hal tersebut terungkap saat Robi Mesah, Faturohman, dan Onasis memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa siang, 13 Februari 2024.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Sebelum menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, polisi menangkap Onasis terlebih dahulu.
Pria asal Serang ini ditangkap pada Jumat, 29 September 2023 lalu. Sebelum ditangkap, Onasis baru mengambil satu paket sabu di dekat Lampu Merah Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Ditangkap lagi di jalan, mau ke rumah teman,” ujar Onasis.
Saat ditangkap polisi, Onasis sempat mencoba membuang barang bukti. Namun, upaya itu gagal karena polisi berhasil menemukannya.
“Sempat dilempar ke lantai (untuk dibuang),” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Uli Purnama.
Saat diinterogasi, Onasis mengaku mendapatkan satu paket sabu kurang dari 1 gram itu dari Robi. Sabu-sabu itu kata dia, dipesan melalui Whatsapp.
“WA (WhatsApp-red) ke Robi, ada barang ga?” ujarnya menirukan isi pesan.
Pesan whatsapp itu diakui Onasis dibalas oleh Robi. Balasan Whatsapp dengan memberitahukan bahwa ada paket sabu yang siap dikirim.
“Saya transfer Rp 400 ribu,” katanya dalam sidang disaksikan JPU Kejari Serang Mulyana.
Onasis mengakui saat memesan sabu itu, Robi berada di penjara. Ia masih bisa berkomunikasi dengan temannya itu karena masih menyimpan ponsel.
“Tahu (Robi dipenjara),” jawabnya.
Onasis menerangkan setelah mentransfer uang, ia mendapat pesan dari Robi. Pesan itu berupa google maps yang menunjukkan lokasi penempatan sabu.
“Dikasih map, ditaruh di Lampu Merah Sempu, ada gang tiang listrik. Disana ada plastik kecil,” ungkapnya.
Usai mengambil sabu itu, polisi tidak lama menangkapnya. Kepada polisi, Onasis mengaku mendapatkan sabu dari temannya Robi.
“Saya diinterogasi, ngakui (sabu didapatkan dari Robi),” katanya.
Sementara itu, Robi mengaku mengetahui Onasis ditangkap setelah polisi menyambangi Lapas Kelas IIA Cilegon. Kepada polisi, Robi mengaku telah menjual sabu kepada Onasis.
“Tahunya pas saya dibon (oleh polisi-red),” katanya.
Robi mengungkapkan, saat diperiksa polisi, ia tidak punya sabu-sabu. Ia mendapatkan sabu-sabu dari rekannya Faturohman.
“Saya Whatsapp ke Fatur, lur ada barang ga? Dijawabnya ada,” jelasnya.
Robi menjelaskan, paket sabu yang dibeli dari Fatur dibayar menggunakan transfer rekening saudaranya. Sabu-sabu itu dibayar Rp 350 ribu.
“Saya untungnya Rp 50 ribu,” kata terpidana 7 tahun kasus narkoba ini.
Dalam sidang tersebut, salah satu anggota majelis hakim menyinggung kepemilikan ponsel di dalam penjara. Penggunaan ponsel sendiri diketahui dilarang di dalam penjara.
“Saya belinya dari dalam (sesama napi),” jawabnya.
Terdakwa mainnya, Faturohman alias Fatur membenarkan telah mengirimkan lokasi tempat penyimpanan sabu tersebut melalui ponsel. Pengiriman sabu itu dilakukan oleh temannya bernama Adri.
“Kalau ada yang mau, saya pesan melalui dia (Adri-red),” katanya.
Fatur mengaku dirinya tidak mengenal Adri secara langsung. Lelaki asal Lampung Tengah ini mengenal Adri melalui ponsel.
“Kenal melalui HP. Saya menyesal yang mulia (mengedarkan sabu),” tutur terpidana kasus narkoba ini.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow