Kepala BPKAD Serang Dinyatakan Tidak Bersalah, Bukan karena Gratifikasi, Tetapi karena Aktivitas Peminjaman-Meminjam

Kepala BPKAD Serang Dinyatakan Tidak Bersalah, Bukan karena Gratifikasi, Tetapi karena Aktivitas Peminjaman-Meminjam

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Hukum - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin, telah dibebaskan dari tuduhan gratifikasi dalam kasus proyek mebeler senilai Rp 400 juta. Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ibnu Anwarudin, menyatakan bahwa Sarudin tidak dapat dibuktikan bersalah dalam melakukan suap, gratifikasi, atau menerima hadiah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 b UU Tindak Pidana Korupsi. Ibnu menjelaskan bahwa tindakan Sarudin dalam kasus ini sebenarnya terkait dengan pinjam-meminjam modal pekerjaan.

Awal mula kasus ini bermula ketika teman perempuan Sarudin, Restia Dian Aini, memerlukan modal untuk dua proyek pengadaan pompa air dan pengadaan mebeler pada tahun 2017. Resti dan Sarudin kemudian meminjam uang senilai Rp 400 juta dari Ivan Krisdianto sebagai modal. Ivan kemudian menyerahkan uang tersebut karena tertarik dengan fee hingga 15 persen, yang disaksikan oleh Sarudin. Meskipun Ivan menyerahkan uang dua kali, Resti tidak memberikan apa yang dijanjikan, baik uang pinjaman maupun fee-nya. Ketika Resti menghilang tanpa kabar, Ivan meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin yang turut menyaksikan saat penyerahan uang dan janji fee serta pengembalian uang.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Ivan ke Polresta Serang Kota. Ibnu menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan hubungan pinjam-meminjam modal kerja dan tidak dapat dianggap sebagai gratifikasi, mengingat tidak adanya niat baik dari Resti dan ketidakhadirannya dalam persidangan. Sebelumnya, hakim ketua Nelson Angkat juga menyatakan bahwa Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, Nelson memerintahkan agar jaksa melepaskan Sarudin dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dan mengembalikan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow