Mantan Kepala Desa Kopo Kabupaten Serang Dianggap Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Desa Kopo Kabupaten Serang Dianggap Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Hukum - Suryadi, mantan Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten menjadi tersangka kasus korupsi. Ia diduga menyalahgunakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, APBDes itu dianggarkan untuk membiayai 4 kegiatan yang di dalamnya termasuk pembangunan di Desa Kopo. Total Dana Desa yang akan digunakan yakni senilai Rp1,59 miliar.

Pada anggaran yang akan digunakan untuk 4 kegiatan terdapat perubahan menjadi Rp1,3 miliar. Perubahan itu dikarenakan dana untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa yang semula dianggarkan Rp1 miliar menjadi sekitar Rp780 juta.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap mantan Kades periode 2015-2021 tersebut. Saat ini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik akan melakukan tahap 2.

“Udah P21, tinggal tahap 2 (untuk waktunya) masih menunggu dari Jaksa,” ujarnya kepada, Minggu (28/1/2024).

Andi menyebutkan, tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp229.378.447.33.

“Tersangka S (mantan kades) kerugian Rp. 229.378.447.33,” katanya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow