Mantan Pegawai Telkomsigma Memberikan Kesaksian Soal Proyek Rp 20 M yang Merugikan Negara

Mantan Pegawai Telkomsigma Memberikan Kesaksian Soal Proyek Rp 20 M yang Merugikan Negara

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Hukum  - Anak perusahaan BUMN PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) melakukan penunjukan langsung pada proyek fiktif smart transportation yang merugikan negara Rp 20,1 miliar. Penunjukan ke PT Telkom Aditama Prima (TAP) ini diakui perusahaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengadaan di BUMN.
Pengakuan tersebut muncul dari kesaksian Heri Purnomo, mantan corporate secretary sekaligus project secretary saat proyek ini dilakukan pada 2017. Heri dihadirkan untuk saksi terdakwa eks Vice President Cross Industry Business Solution PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Binsar Pardede dan Direktur PT Serena Cipta Victor Makalew.

"(Pengadaan) TAP ini iya penunjukan langsung, memang tidak sesuai dengan SOP," kata saksi Heri di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/11/2023).
Ia menyebut nilai proyek ini di atas Rp 20 miliar. Semestinya ada beberapa mitra dan tidak langsung menunjuk PT TAP. Tapi, direksi tetap melakukan penunjukan langsung meski tidak sesuai aturan dengan cara membuat form justifikasi.

"Itu diatur?" tanya hakim atas pernyataan saksi.

"Memang tertulisnya nggak bikin, Pak," kata saksi.

Saksi Heri sendiri adalah terdakwa di proyek fiktif Rp 324,8 miliar di Telkomsigma yang perkaranya juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Perkara itu juga terkait dengan proyek fiktif pada 2017-2018 yang menjerat 8 terdakwa. Heri saat itu menjabat Corporate Secretary 2012-2019. Heri Purnomo merangkap Direktur Telkomsigma 2016-2019.

Heri juga membenarkan tidak ada berita acara penunjukan langsung ke PT TAP. Seluruh rapat direksi hanya berdasarkan lisan.

"Lisan saja, tertulisnya nggak ada, Pak, tapi emang kita bahas," ujarnya.

Sebagai pejabat di Telkomsigma, ia juga mengaku tidak mengetahui ada penyerahan barang berupa smart transportation yang salah satu pengadaannya adalah mobil. Ia baru tahu setelah adanya klarifikasi dari pihak pajak bahwa pengadaannya itu juga tidak membayar PPH.

"Saya baru tahu dari situ barangnya tidak ada, setelah dicek tidak ada barangnya juga," katanya.
Soal penunjukan langsung PT TAP, ke hakim ia mengatakan itu pernah dilakukan oleh Telkomsigma. Pengadaan dengan cara ini dilakukan dengan cara melakukan justifikasi. Yang ia tahu, ada dua pengadaan dengan cara penunjukan langsung.

Pengadaan smart transportation di Telkomsigma adalah pengadaan 50 unit mobil Xenia, 40 mobil Sigra, handphone, dan laptop masing-masing 90 unit beserta aplikasi Cloud System App Mforce. Pada pelaksanaan, proyek ini kemudian merugikan negara dalam hal ini PT Telkom senilai Rp 20,1 miliar.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow