Muhyani Alami Syok Setelah Sempat Ditahan Karena Bunuh Seorang Pencuri di Kota Serang

Muhyani Alami Syok Setelah Sempat Ditahan Karena Bunuh Seorang Pencuri di Kota Serang

Smallest Font
Largest Font

MATABANTEN.COM | Serang - Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap maling mengalami syok.

Pria berusia 58 tahun itu syok usai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Ini masih syok, belum bisa diajak ngobrol,” ujar anak Muhyani, Rohili ditemui di Kejari Serang, Rabu 13 Desember 2023.

Rohili mengungkapkan, dirinya dan keluarga merasa sangat senang, Muhyani telah dikeluarkan di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu. Soalnya, penahanan terhadap Muhyani membuat keluarga terpukul.

“Seneng sekali, ya alhamdulilah,” katanya.

Rohili mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan terhadap ayahnya sehingga dikeluarkan dari tahanan.

“Terima kasih banyak atas bantuannya,” ucapnya.

Rohili berharap agar ayahnya dibebaskan dari kasus tersebut. Menurut dia, tindakan ayahnya yang menghabisi nyawa pelaku pencurian murni karena membela diri.

“Merasa terpukul karena bela diri jadi tersangka. Semoga enggak ada wajib lapor, udah bebas aja. Mutlak pengennya (dibebaskan),” katanya.

Diakui Rohili, pihak keluarga sangat mencemaskan ayahnya. Sebab, Muhyani sendiri memiliki riwayat penyakit paru-paru. “Sering sakit paru-paru,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Muhyani didasarkan setelah adanya permohonan dari keluarganya. Dari hasil kajian dan pertimbangan subyektif tim JPU Kejari Serang, permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan.

“Penangguhan atau pengalihan penahanan itu kan subyektif dari penuntut umum (JPU), apabila dianggap bisa diberikan berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat syarat yang telah ditentukan,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, tersangka harus kooperatif dengan JPU Kejari Serang. Sebab, ada kewajiban atau proses hukum yang harus dilalui tersangka dalam proses persidangan nanti.

“Dengan adanya penangguhan penahanan ini paling tidak si tersangka harus bisa hadir ketika persidangan dan harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan,” ungkapnya.

Ketua RT 002, RW 005, Kampung Ketileng, Nuraen sebelumnya menyesalkan penetapan tersangka terhadap warganya. Menurut dia, kasus tersebut merupakan murni membela diri.

“Pak Muhyani takut daripada diserang lebih dulu, karena maling sudah lebih dulu keluarkan golok,” katanya, Selasa, 12 Desember 2023.

Nuraen menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, Muhyani memergoki pria tidak dikenal ada di kandang kambing miliknya.

“Orang ini (pelaku) kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya (mau dibacok), Pak Muhyani ini kemudian kaget mengambil gunting yang ada di dekatnya lalu secara spontan langsung menusuk pria tersebut tepat di dadanya,” katanya.

Tusukan gunting itu membuat pria yang diketahui bernama Waldi (30) asal Ciruas, Kabupaten Serang itu bersimbah darah dan melarikan diri. Ia kemudian ditemukan tewas oleh warga di area persawahan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pas ada bapak-bapak mau ke sawah tiba-tiba ada penemuan mayat, saya samperin yah ternyata tetangga sebelah (tetangga desa). Saya kabari keluarganya dan pak lurah terus mengabari babin (polisi),” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku penusukan terhadap Waldi. Ia kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sebelum jadi tersangka, Pak Muhyani sempat diwajibkan untuk selalu melakukan wajib lapor. Dia hadir terus, kooperatif dan enggak ada absen walaupun hujan juga disamperin terus,” ungkapnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Evander Sitorus membenarkan adanya kasus tersebut. Selama proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Iya di kepolisian tidak ditahan,” ujarnya.

Evander mengungkapkan, pihaknya sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Disinggung mengenai Muhyani melakukan membela diri, ia menyerahkannya kepada keputusan majelis hakim.

“Membela diri itu dibuktikan di persidangan, yang bisa membuktikan dia (Muhyani) membela diri itu hakim,” tuturnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow