Pakar Hukum Pidana Utirta Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli dalam Sidang WNA Asal Korea di Tangerang

Pakar Hukum Pidana Utirta Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli dalam Sidang WNA Asal Korea di Tangerang

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Hukum - Pakar Hukum Pidana Utirta Dihadirkan JPU Sebagai Saksi Ahli dalam Sidang WNA Asal Korea di Tangerang

"Saya ingin sekali jaksa menghadirkan buku merah dan memanggil audit internal untuk membuktikan perusahaan tidak ada laporan keuangan dan klien kami tidak menggunakan uang untuk kepentingan pribadi," lanjut Alfons.

"Karena uang yang dikeluarkan perusahaan itu digunakan untuk biaya opersional, seperti pembelian bahan material, bahan baku, sampai gaji karyawan," ungkapnya.

Sementara itu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah pakar hukum pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yakni Profesor Aan Asphianto.

Dalam kehadirannya atas permintaan jaksa itu, ia menyampaikan terdapat sejumlah unsur yang digunakan untuk membuktikan terdakwa bersalah atas perbuatannya.

Dengan demikian, alasan terdakwa mendapat keuntungan atau tidak atas biaya perusahaan dapat terbukti secara jelas.
 "Jadi seseorang dapat dihukum apabila sudah ada aturan yang mengaturnya terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan dan bersalah melanggar hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis," tuturnya.

"Untuk membuktikan orang itu bersalah harus dibuktikan apakah terpenuhi semua unsurnya, dalam Pasal 374 itu ada barang siapa, adalah yang diduga melakukan tindak pidana, lalu unsur keduanya itu dengan sengaja melawan hukum melakukan penggelapan dan unsur yang ketiga itu memiliki sebagian atau seluruh barang sesuatu kepunyaan orang lain atau perusahaan, serta mendapatkan keuntungan atau upah," jelas Profesor Aan Asphianto.

Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga orang saksi yang telah dihadirkan dalam sidang tersebut.

Saksi pertama islah Nur Khasanah yang merupakan HRD yang datanya digunakan oleh perusahaan untuk membuka rekening bank khusus non PPN.

Pasalnya, perusahaan Electronic Technology Indoplas menggunakan dua rekening dalam menjalankan proses administrasi percetakannya, yakni PPN dan non PPN.

Dalam kesaksiannya, rekening atas nama Nur Khasanah itu dibuat sesuai dengan persetujuan para pemilik perusahaan, yakni Lee Soo Hyun, Shim Hyun Bo dan Moon Sun Ki.

Kemudian saksi ke dua yaitu, Siti Nurlaeli yang telah bekerja sebagai akunting di PT Electronic Technology Indoplas sejak bulan September Tahun 2022 lalu.

Sementara itu saksi terakhir adalah pihak auditor yakni Muhammad Habibie yang menyebut terkait data-data keuangan di perusahaan tersebut tidak lengkap lantaran hanya menampilkan transaksi yang masuk. (M28)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow