Palsukan Surat Tanah Warga Jakarta, Kades Nagara Ditangkap Polres Serang

Palsukan Surat Tanah Warga Jakarta, Kades Nagara Ditangkap Polres Serang

Smallest Font
Largest Font

MATABANTEN.COM | Hukum - Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AB (65) ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap polisi karena diduga telah memalsukan surat tanah milik warga Jakarta.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, AB ditangkap pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Ia ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Serang.

“Oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang, pada hari Kamis 30 November 2023,” kata Wiwin, Jumat 1 Desember 2023.

Wiwin mengungkapkan, setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Serang, AB telah dilakukan penahanan. Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dengan penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut didampingi Kasat Reskim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Wiwin menjelaskan, sebelum ditangkap, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka. Namun, surat panggilan tersebut tidak direspons tanpa alasan yang jelas. “Sudah beberapa kali mangkir dari panggilan,” ungkapnya.

Wiwin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut berawal saat warga Jakarta Selatan bernama Chandra Gunawan melakukan pengecekan tanah miliknya di Desa Nagara. Saat pengecekan tersebut, korban didatangi sejumlah orang yang mengklaim sebagai pemilik sah.

“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” katanya.

Merasa tidak pernah menjual tanah miliknya, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada akhir Agustus 2023 lalu. “Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang,” ungkap mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.

Dari laporan tersebut, penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan AB sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutur mantan Kapolres Lebak tersebut

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow