Pelaku Begal Terhadap Pelajar di Lebak Diringkus Polisi

Pelaku Begal Terhadap Pelajar di Lebak Diringkus Polisi

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Hukum - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap LI (25) warga Kecamatan Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Pria tersebut merupakan pelaku begal dengan korbannya seorang pelajar, yang terjadi pada Selasa 7 November 2023 lalu.

Peristiwa terjadi di Jalan Kampung Leuwi Sieun, Desa Candi, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Alfian Hazali mengatakan, kronologis kejadian awalnya, saat korban pulang ke rumah setelah menengok temannya yang sakit. Namun, saat diperjalanan pulang, korban diberhentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan masker.

“Tanpa rasa curiga, korban pun memberhentikan sepeda motornya. Pelaku yang melihat korban berhenti, akhirnya mengancam korban untuk turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan sebuah golok kepada korban,” kata Alfian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/11/2023).

Ia mengungkapkan, karena korban tidak turun dari motor, pelaku pun memukulkan golok tersebut ke helm korban sebanyak 3 kali. Korban yang ketakutan pun akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut beserta handphone kepada pelaku.

“Setelah mendapatkan sepeda motor dan handphone milik korban, pelaku pun langsung pergi sambil menyabetkan golok kepada korban. Korban yang merasa sudah dibegal pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curugbitung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anggota Polsek yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lebak untuk mencari keberadaan pelaku pembegalan terhadap pelajar tersebut.

Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak pun melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapatkan sebuah informasi bahwa pelaku berada di daerah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tim Resmob pun langsung menuju daerah Bogor dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta barang buktinya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan sebuah handphone milik korban, sepeda motor, sebilah golok serta sebuah pakaian milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 Tahun,” ucapnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow