Sedang Tunggu Pembeli, Seorang Pengedar Pil Koplo Di Serang Diamankan Oleh Polisi

Sedang Tunggu Pembeli, Seorang Pengedar Pil Koplo Di Serang Diamankan Oleh Polisi

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Hukum - Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar pil koplo berinisial AR (21) saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, di Serang, Rabu, menjelaskan tersangka AR ditangkap pada Selasa (25/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Atas laporan dari masyarakat yang curiga kepada pelaku yang diketahui berjualan narkoba.
"Awal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka AR berjualan narkoba," terangnya.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan menangkap tersangka yang sedang duduk di motor Honda Beat sambil menunggu konsumen yang datang.
 
"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," katanya.
 
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1.327 butir pil jenis tramadol dan hexymer dari dalam boks motor. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras dari BG (DPO) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
 
"Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah.
 
Tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka nekat berjualan obat keras yang seharusnya tidak diperjualbelikan sembarangan.
 
"Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
 
Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow