Seketaris GPND : Penertiban APK dan APS di Kota Cilegon Dinilai Serampangan

Seketaris GPND : Penertiban APK dan APS di Kota Cilegon Dinilai Serampangan

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Cilegon. Ribuan Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi di Kota Cilegon di tertibkan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) kota Cilegon dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) 05 tahun 2003 tentang K3.

Seketaris Garda Pemuda Nasional Demokrat (GPND) kota Cilegon menyayangkan penertiban APK dan APS yang di nilai tidak sesuai dengan SOP ataupun Perda 05 tahun 2003 sendiri.

"Jalas di perda mana saja lokasi yang tidak boleh di pasang spanduk, banner, poster ataupun baliho, jadi lokasi-lokasibitu saja yang harus di tertibakan"ungkap Iman Khadafi.

Lanjutnya. Kalau ada spanduk dan sejenisnya terpasang di halaman rumah atau lahan milik pribadi seharusnya pihak penegak perda baik pol pp tingkat kota atuphn tingkat kecamatan meminta izin dahulu untuk menertibkan jika memang itu melanggar Perda tapi jika tidak melanggar perda jangan sekali-kali Pol PP berani menertiban hal tersebut.

"Banyak Banner, Spanduk dan Baliho yang terpasang di rumah atau tempat team sukses dan relawan yang mana secara otomatis untuk menertibkan semua itu harus izin terbelih dahulu jangan main tertibkan tanpa minta izin"ungkapnya.

Iman menegaskan persoalan penertiban APK dan APK yang di lakukan Pol-PP dinilai tidak sesuai SOP dan melanggar hukum lainnya karena merusak barang dan atau memasukin pekarangan atau tempat pribadi tanpa izin.

"Saya nilai penertiban APK dan APS di Kota Cilegon serampangan"tegasnya

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow