Setelah Bekerja Satu Bulan, Mantan Manajer Restoran Hotman Paris Diduga Telah Lakukan Penggelapan Uang Sebesar Rp 172 Juta

Setelah Bekerja Satu Bulan, Mantan Manajer Restoran Hotman Paris Diduga Telah Lakukan Penggelapan Uang Sebesar Rp 172 Juta

Smallest Font
Largest Font

Matabanten.com | Hukum - Mantan manajer restoran Ramen Hotmen berinisial FA yang menggelapkan uang perusahaan Rp 172.895.000 ternyata baru bekerja selama satu bulan.

Diketahui, resto tersebut milik pengacara Hotman Paris yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor. FA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan.

“Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024 dan yang bersangkutan baru bekerja satu bulan di resto tersebut,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa ( 30/4/2024).

Dari keterangan Polisi, FA yang dipercaya sebagai manager resto menggelapkan uang perusahaan secara bertahap. Pada 15 Maret 2024, FA mengambil uang hasil penjualan dari brankas senilai Rp 50 juta untuk disetorkan ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen. Kemudian, jarak satu minggu FA kembali mengambil uang hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90 juta yang juga dikatakan akan disetorkan ke bank. Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen. Hal ini diketahui setelah dilakukan audit keuangan oleh internal perusahaan.

“Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan adanya kejadian ini Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964,” ungkap Bismo.

FA mengakui menggunakan uang yang ditilap untuk membayar utang judi online, membeli laptop, dan membeli satu unit motor. Uang itu juga digunakan pelaku untuk kabur ke Bandung, Garut, Purwokerto, dan Purbalingga.

“Pelaku dalam pelariannya ke Bandung dan menginap di hotel Cihampelas, Garut, dan melakukan perjalanan menggunakan kereta api ke Purwokerto dan menginap di rumah temannya di Purbalingga,” kata Bismo.

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap FA yang tengah menginap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2024). FA kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow